Base de Conhecimento
Bagaimana cara mendaftar untuk domain .id ?
Syarat syarat untuk pembuatan Nama Second Level Domain .ID
Persyaratan ini sudah baku dan sudah tidak bisa diubah, dikarenakan pemegang sld dipegang oleh pemerintahan yang dikelola oleh PANDI
Anda bisa langsung mendaftarkan ke situs http://www.pandi.or.id, atau anda juga bisa mendaftarkan dari tempat kami sebagai provider hosting anda.
berikut adalah berbagai persyaratan nya yang dibutuhkan :
Nama Second Level Domain.ID :
.AC.ID (diperuntukkan untuk kampus, atau universitas)
syarat :
* KTP Penanggung Jawab
* SK Depdiknas Pendirian Lembaga
* Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
* Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
.CO.ID (diperuntukkan untuk perusahaan )
syarat
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
.NET.ID (diperuntukkan untuk isp, atau layanan network etc )
syarat
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
.WEB.ID (diperuntukkan untuk pribadi atau personal)
syarat
* KTP Penanggung Jawab
.SCH.ID (diperuntukkan untuk sekolah)
syarat
* KTP Penanggung Jawab
* Surat Permohonan Kepala Sekolah
* Surat Kuasa
.OR.ID (diperuntukkan untuk organisasi)
syarat
* KTP Penanggung Jawab
* Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.MIL.ID ( diperuntukkan untuk Militer )
syarat
* KTP Penanggung Jawab
* Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
* Surat kuasa
.GO.ID ( diperuntukkan untuk government, atau kepemerintahan )
syarat
* KTP Penanggung Jawab
* Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
* Surat kuasa
Catatan:
* Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk)
* Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
* Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
* Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
Esta resposta lhe foi útil?
Veja também
Powered by WHMCompleteSolution
